April 25, 2025

Polisi Amankan 18 Jam Tangan Mewah Bernilai Rp 12 Miliar

Polisi Amankan 18 Jam Tangan Mewah Bernilai Rp 12 Miliar

Sebuah aksi kriminal menggemparkan kawasan elit Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara. Sebuah perampokan besar-besaran berhasil digagalkan oleh jajaran kepolisian setelah berhasil menyita 18 jam tangan mewah senilai total Rp 12,85 miliar dari tangan para pelaku. Peristiwa ini pun langsung menjadi sorotan publik, mengingat nilai barang bukti yang sangat fantastis.

Polisi Amankan 18 Jam Tangan Mewah Bernilai Rp 12 Miliar

Menurut informasi dari kepolisian, perampokan ini diduga telah direncanakan dengan matang oleh sindikat yang sudah lama mengincar korban. Para pelaku berhasil masuk ke rumah korban dengan menyamar dan memanfaatkan kelengahan penghuni. Setelah berhasil menguasai lokasi, mereka mengambil puluhan barang berharga termasuk koleksi jam tangan dari merek-merek ternama dunia.

Modus Operandi yang Terorganisi

Kapolres Metro Jakarta Utara menjelaskan bahwa perampokan ini bukan dilakukan oleh pelaku amatiran. Mereka menggunakan metode yang rapi, termasuk pengawasan lokasi selama beberapa hari sebelum eksekusi. Salah satu pelaku diketahui memiliki latar belakang sebagai mantan pegawai toko jam tangan mewah, sehingga sangat memahami jenis, nilai, dan cara menjual barang curian tersebut.

Penggerebekan dilakukan setelah tim Reskrim mendapatkan petunjuk dari kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi. Dalam waktu singkat, polisi berhasil menangkap tiga pelaku utama dan menemukan belasan jam tangan mewah yang telah disembunyikan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Tangerang.

Barang Bukti: Jam Tangan Bernilai Fantastis
Dari hasil penelusuran, 18 unit jam tangan mewah yang disita terdiri dari merek-merek ternama seperti Rolex, Patek Philippe, Audemars Piguet, hingga Richard Mille. Beberapa di antaranya bahkan merupakan edisi terbatas yang nilainya mencapai miliaran rupiah per unitnya.

Menurut keterangan penyidik, jam-jam ini rencananya akan dijual secara diam-diam kepada kolektor internasional melalui jalur black market. Upaya ini pun berhasil digagalkan berkat kerja cepat dan koordinasi yang baik antar-satuan.

Proses Hukum dan Pengembangan Kasus
Ketiga pelaku kini telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Tak hanya itu, polisi juga masih memburu dua orang lainnya yang diduga kuat ikut terlibat dalam aksi ini, salah satunya berperan sebagai penadah barang curian di luar negeri. “Kami tidak akan berhenti sampai seluruh jaringan ini berhasil kami bongkar,” tegas Kapolres.

Meningkatnya Ancaman Kejahatan di Kawasan Elit
Peristiwa ini membuka mata banyak pihak bahwa kawasan elit seperti PIK 2 pun tidak lepas dari ancaman kejahatan. Banyak warga sekitar yang mengaku kaget dan kini lebih waspada terhadap keamanan di lingkungan mereka.

Pengamat kriminalitas menyebut, tingginya nilai properti dan barang-barang mewah di kawasan tersebut memang menarik perhatian para pelaku kejahatan. Maka dari itu, peningkatan sistem keamanan berbasis digital, seperti CCTV, sistem alarm pintar, dan patroli intensif, menjadi sangat penting untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Kesimpulan
Kasus perampokan di PIK 2 ini menjadi peringatan keras bahwa aksi kriminal bisa menyasar siapa saja, di mana saja, bahkan di kawasan yang dianggap aman sekalipun. Kerja sigap dari aparat kepolisian patut diapresiasi karena berhasil menggagalkan niat para pelaku dan menyelamatkan barang bukti dengan nilai luar biasa.

Masyarakat diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, memperhatikan lingkungan sekitar, serta segera melapor ke pihak berwajib jika melihat sesuatu yang mencurigakan. Keamanan adalah tanggung jawab bersama, dan kerja sama dengan pihak kepolisian adalah kunci utama untuk menjaga ketertiban.

Share: Facebook Twitter Linkedin